Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Untirta
Polda Banten saat ini tengah mendalami laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Jumat, 3 April 2026, setelah peristiwa yang diduga terjadi pada Rabu, 1 April 2026.
Kronologi dan Pelaku yang Diidentifikasi
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, terlapor dalam kasus ini berinisial MZ. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor yang berinisial LK untuk mendapatkan gambaran kronologi kejadian secara menyeluruh.
Barang Bukti yang Disita dalam Penyidikan
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu lembar kuitansi hasil visum
- Satu unit telepon seluler milik terlapor
- Sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi
- Pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana
Penyitaan barang bukti ini dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Maruli mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan pribadi, terutama saat berada di lingkungan fasilitas umum dan institusi pendidikan seperti kampus. Dia menekankan agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan kedaruratan Call Center 110.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi korban di lingkungan pendidikan," tegas Maruli dalam pernyataannya di Serang, Minggu (5/4/2026).
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keamanan dan hak-hak individu di lingkungan pendidikan, serta respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan kekerasan seksual.



