Mahasiswa FEB USU Resmi Di-DO karena Terbukti Lecehkan 66 Orang
Mahasiswa FEB USU Resmi Di-DO, Lecehkan 66 Orang

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) mengumumkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah CHS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan adik kelasnya, baik perempuan maupun laki-laki.

Keputusan ini menjadi salah satu sanksi terberat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus pelat merah tersebut. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah CHS disebut melecehkan 66 orang, dengan rincian 60 perempuan dan 6 laki-laki. Sejak awal, Satgas PPK USU menindaklanjuti laporan dengan proses pemeriksaan yang menyeluruh.

Kronologi Pemeriksaan dan Pelaporan

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual pertama kali diterima pada 19 Juli 2026. "Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait serta dokumen dan alat bukti yang relevan," ujarnya di Kampus USU, Medan, Senin (3/8).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam prosesnya, Satgas PPK USU menerima total delapan laporan terhadap CHS. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, hasil pemeriksaan beserta rekomendasi diserahkan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026. "Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada 22 Juli 2026," jelas Meutia.

Menariknya, selama proses pemeriksaan, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut. "Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Melihat dari banyaknya jumlah korban tentu saja sudah cukup untuk dinyatakan sebagai tingkat kekerasan berat," tegasnya.

Bentuk Kekerasan Seksual yang Terbukti

Dari hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa CHS terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual. "Terlapor menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban. Kemudian menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual," sebut Meutia.

Lebih lanjut, terlapor juga mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban. Selain itu, ia melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. "Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus," urainya.

Kondisi tersebut diperberat oleh sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk hadir, CHS tidak pernah memenuhi panggilan. Hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi Satgas PPK USU dalam memberikan rekomendasi sanksi.

Rektor Terbitkan Keputusan DO

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK USU, Rektor USU menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara. "Sehingga mahasiswa tersebut kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat padanya," tegas Meutia.

Meutia memastikan bahwa penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku tidak mengakhiri tanggung jawab USU terhadap para korban. Sejak proses penanganan perkara berlangsung, Satgas PPK USU telah memberikan layanan pendampingan kepada para korban, termasuk konseling bersama psikolog bagi korban yang memerlukan dukungan psikologis.

"Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban," paparnya.

Komitmen USU dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi momentum bagi USU untuk memperkuat komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas PPK USU dibentuk untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sebagai perguruan tinggi negeri, USU berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, universitas berusaha memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.