Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di SMA, SMK, dan SLB Mulai 13 April 2026
Pembatasan Gadget di Sekolah Jatim Berlaku Mulai 13 April 2026

Pemprov Jatim Berlakukan Pembatasan Gadget di Sekolah Menengah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan secara resmi telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 13 April 2026, sesuai dengan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penerapan pembatasan gadget ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yang meliputi Menteri Pendidikan, Teknologi, dan Saintek, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. SKB tersebut mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal.

"Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik," tegas Khofifah dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/4/2026). Ia menambahkan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif serius, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Tujuan utamanya adalah mendorong peserta didik agar lebih fokus dan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran bersama guru dan teman sekelas.

Aturan Penggunaan Gadget di Sekolah

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru secara ketat. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran yang sah.

"Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," jelas Khofifah lebih lanjut.

Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan gadget oleh murid di seluruh lingkungan sekolah dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana. Siswa juga dianjurkan untuk mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi yang sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Uji Coba dan Implementasi di Lapangan

Sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Evaluasi terhadap uji coba ini telah dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan pengawasan ketat dari pejabat terkait.

Tepat pada 1 April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, langsung mengawasi pelaksanaan uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Dalam penerapannya, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

"Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan," kata Aries Agung Paewai.

Mayoritas sekolah di Jawa Timur juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dukungan Orang Tua dan Pengawasan Berkelanjutan

Di sisi lain, Aries juga meminta keterlibatan aktif orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Hal ini agar orang tua turut mengawasi dan dilakukan demi kemajuan serta perlindungan para murid dari pengaruh negatif teknologi.

"Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh kembang selama di lingkungan sekolah," jelasnya. Ia menekankan bahwa Dinas Pendidikan akan melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan fokus belajar siswa, tetapi juga dapat meningkatkan interaksi sosial antar siswa yang selama ini cenderung menurun akibat penggunaan gadget secara berlebihan di lingkungan sekolah. Dampak positif lainnya yang diyakini adalah peningkatan minat baca, menulis, dan kemampuan berhitung siswa sebagai bagian dari penguatan karakter pendidikan.