Kemendikdasmen Rilis Panduan Khusus Pembelajaran Selama Ramadhan 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan anjuran resmi mengenai kegiatan siswa selama bulan Ramadhan 2026. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara bersama-sama oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar selama bulan suci.
Mendikdasmen: Ramadhan Momentum Bentuk Karakter Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SEB ini dikeluarkan dengan tujuan ganda. Pertama, untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif dan bermakna. Kedua, untuk mendukung penguatan karakter serta spiritualitas peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.
"Bulan Ramadhan adalah momentum yang sangat penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan peserta didik," tegas Mu'ti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak dapat tetap belajar dengan baik tanpa merasa terbebani secara berlebihan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban akademik dan ibadah selama bulan suci.
Prinsip Pembelajaran Adaptif dan Humanis
Surat Edaran Bersama tersebut menekankan pada prinsip-prinsip pembelajaran yang fleksibel dan memperhatikan kondisi fisik serta spiritual siswa selama berpuasa. Beberapa poin kunci yang diatur meliputi:
- Penyesuaian jam pelajaran dan waktu istirahat yang lebih proporsional.
- Pengintegrasian nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam materi pembelajaran.
- Pengurangan beban tugas yang tidak esensial untuk menghindari kelelahan berlebihan.
- Dorongan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang mendukung pembentukan karakter.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung perkembangan holistik siswa, tidak hanya dari segi akademik tetapi juga spiritual dan sosial.