Disdik DKI Jakarta Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta Dikeluarkan

Disdik DKI Jakarta Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Sekolah

Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi mengeluarkan aturan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini ditujukan untuk murid dan tenaga pendidik selama berada di lingkungan satuan pendidikan, dengan tujuan memanfaatkan teknologi secara bijak dalam era digital.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi semua sekolah negeri dan swasta di Jakarta untuk mengoptimalkan proses pembelajaran.

Ketentuan Umum Penggunaan Gawai

Berdasarkan surat edaran, pemanfaatan gawai di sekolah hanya diperbolehkan untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Setelah dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, gawai harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan sekolah. Sekolah juga wajib menyediakan tempat penyimpanan yang aman dan memadai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tata cara pemanfaatan dan pembatasan gawai dibagi menjadi dua bagian utama:

  • Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid
  • Pemanfaatan dan pembatasan untuk pendidik dan tenaga kependidikan

Pedoman ini dirancang untuk memastikan penggunaan gawai secara bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di era digital.

Tata Cara untuk Murid

Untuk murid, aturan penggunaan gawai mencakup mekanisme penyimpanan dan pemanfaatan terbatas. Gawai harus dikumpulkan kepada wali kelas atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan hanya boleh diambil kembali setelah jam pelajaran utama dan kokurikuler selesai.

Penggunaan gawai secara terbatas diperbolehkan hanya dalam kondisi khusus, seperti:

  1. Kebutuhan pembelajaran yang memerlukan rasio satu perangkat untuk satu murid, jika sekolah tidak memiliki perangkat yang memadai.
  2. Penggunaan teknologi asistif bagi murid berkebutuhan khusus sebagai alat bantu aksesibilitas.
  3. Pemantauan kondisi kesehatan murid yang terintegrasi dengan gawai berdasarkan rekomendasi medis.

Murid juga dapat mengusulkan penggunaan gawai untuk keperluan lain, seperti tugas kepanitiaan atau komunikasi dengan tamu undangan, dengan persetujuan dari wali kelas atau guru BK.

Tata Cara untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Bagi pendidik, penggunaan gawai selama jam pelajaran utama dan kokurikuler dilarang, kecuali sebagai media pembelajaran seperti menampilkan materi, presensi digital, atau penilaian. Penggunaan untuk kebutuhan di luar pembelajaran hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan.

Aturan ini menekankan pentingnya fokus pada proses belajar-mengajar tanpa gangguan dari penggunaan gawai yang tidak perlu. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan efektif.

Surat edaran ini merupakan langkah konkret dari Disdik DKI Jakarta dalam mengatasi tantangan digital di sektor pendidikan, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi yang sehat dan produktif di sekolah-sekolah di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga