Kabar mengenai peniadaan sementara syarat kelanjutan tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) berupa pengembangan diri 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun perlu disikapi dengan jernih. Keputusan ini diambil hingga hasil kajian terbaru tersedia. Sebelumnya, kebijakan tersebut memicu kegelisahan di kalangan dosen karena sertifikat pelatihan 20 JP dijadikan salah satu syarat pembayaran Serdos untuk tahun berikutnya.
Kekhawatiran Dosen atas Beban Administrasi
Dengan jumlah penerima Serdos mencapai sekitar 143.000 dosen, kekhawatiran akan beban pelaksanaan tentu dapat dipahami. Banyak dosen yang merasa terbebani dengan persyaratan tambahan ini, terutama yang memiliki jadwal mengajar dan penelitian yang padat. Namun, peniadaan sementara syarat tersebut sebaiknya tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap gagasan pengembangan kompetensi dosen.
Desain Kebijakan yang Perlu Dikoreksi
Yang perlu dikoreksi adalah desain kebijakannya, bukan prinsip pengembangan diri. Pengembangan kompetensi dosen tetaplah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang ulang mekanisme yang lebih fleksibel dan tidak memberatkan, namun tetap efektif dalam mendorong peningkatan kapasitas dosen.
Peniadaan sementara ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Dosen diharapkan tetap proaktif dalam mengembangkan diri, sementara pemerintah mengevaluasi kebijakan agar lebih tepat sasaran dan mudah diimplementasikan.



