Polisi berhasil mengungkap peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, yang terletak di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang pengedar ditangkap dan ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate disita dari dua lokasi berbeda.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi. "Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari manajemen terkait adanya peredaran narkotika etomidate," ujar Ari Galang di Jakarta, Jumat (6/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial FIS dan MS. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Di lokasi pertama, petugas menyita 16 cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram, tujuh cartridge rasa markisa seberat 56,9 gram, empat cartridge campuran rasa markisa dan mangga seberat 40 gram, serta satu cartridge merek Yakuza berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram.
Pengembangan ke Apartemen
Setelah penggerebekan pertama, polisi melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang mengarah ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). Apartemen tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan etomidate. Saat menggeledah unit di lantai 10 Apartemen Palm Mansion Tower L, petugas kembali menemukan ratusan cartridge berisi etomidate. Barang bukti yang disita meliputi 61 cartridge rasa tea dengan berat bruto 483 gram, 60 cartridge rasa lychee seberat 494,2 gram, 63 cartridge rasa grape seberat 498,7 gram, serta 64 cartridge rasa mangga seberat 508 gram.
Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, FIS diketahui berperan sebagai kurir vape berisi cairan etomidate, sementara MS berperan sebagai pengedar yang memasok vape mengandung narkotika tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," kata Ari Galang.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.



