Pemprov DKI Dukung Aturan Pembatasan Medsos pada Anak, Pramono: Banyak yang Sudah Kecanduan Gadget
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif gawai.
Dukungan Penuh dari Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan komitmennya untuk mendukung implementasi peraturan tersebut. "Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026). Meski demikian, dia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan mungkin tidak akan mudah karena penggunaan media sosial telah menjadi bagian dari budaya sebagian anak.
Fenomena Kecanduan Gadget yang Mengkhawatirkan
Pramono menekankan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital. "Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," ujarnya.
Fenomena kecanduan gadget pada anak memang perlu menjadi perhatian khusus karena dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain:
- Pola interaksi sosial yang semakin terbatas
- Kebiasaan sehari-hari yang didominasi oleh aktivitas digital
- Pengurangan waktu untuk aktivitas fisik dan kreatif
Pramono menjelaskan, "Anak-anak kini semakin banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital dibanding melakukan aktivitas lain." Hal ini menjadi dasar pentingnya regulasi untuk mengontrol akses anak terhadap konten online yang berisiko.
Detail Implementasi Peraturan
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform tersebut meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Thread
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigolive
- Roblox
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
