Pemerintah Terbitkan Pedoman Nasional Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran di Sekolah
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) ke dalam sistem pendidikan dengan menerbitkan pedoman nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Pedoman ini berlaku untuk semua jalur pendidikan, termasuk formal, nonformal, dan informal, dan dirancang untuk memastikan pemanfaatan yang aman dan efektif di lingkungan sekolah.
Link Download dan Isi Penting SKB
SKB tentang pemanfaatan AI untuk pembelajaran di sekolah dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dokumen ini mencakup lampiran-lampiran penting yang mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi dalam pendidikan.
Pedoman untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Untuk PAUD, pedoman menetapkan batasan minimum usia anak sebesar tiga tahun, dengan durasi penggunaan maksimal 30 menit per sesi dan total tidak lebih dari 60 menit per hari. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan mata dan perkembangan fisik peserta didik.
Jenis konten yang diperbolehkan harus bersifat edukatif, interaktif, dan sesuai dengan tahap perkembangan kognitif, bahasa, serta sosial-emosional anak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, anak di bawah enam tahun hanya boleh mengakses produk digital dan AI yang dirancang khusus dengan risiko rendah dan persetujuan orang tua.
Pengawasan dan pendampingan oleh pendidik serta orang tua/wali wajib dilakukan, dengan integrasi kegiatan fisik dan kreativitas untuk menstimulasi tumbuh kembang anak. Satuan pendidikan juga perlu membangun jejaring dengan layanan konsultasi keluarga dan perlindungan anak untuk dukungan profesional.
Pedoman untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Untuk SD/MI sederajat, fokus pembelajaran meliputi berpikir komputasional, etika interaksi sosial, dan pengenalan sejarah teknologi digital serta AI. Contoh implementasi termasuk pemecahan teka-teki sederhana dan penanaman nilai empati.
Di tingkat SMP/MTs sederajat, literasi digital dan etika penggunaan teknologi menjadi prioritas, dengan contoh seperti identifikasi berita palsu dan pengenalan cyberbullying.
Sementara itu, SMA/MA sederajat menekankan pada berpikir komputasional, algoritma, pemrograman, integrasi STEM, dan pengembangan proyek inovatif berbasis AI. Implementasinya meliputi penggunaan simulasi AI dalam pelajaran sains dan pengembangan prototipe aplikasi sederhana.
Pedoman ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan teknologi digital dan AI di sekolah harus dipandu oleh pendidik, dilakukan secara berkelompok, dan dalam durasi singkat dengan jeda istirahat untuk mengembalikan konsentrasi anak ke dunia nyata.



