Wamendikdasmen: Lembaga yang Ada Sudah Cukup untuk Perlindungan Guru
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa saat ini belum diperlukan pembentukan badan atau lembaga baru yang khusus menangani perlindungan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang mengusulkan pembentukan Badan Khusus Guru Nasional.
Respons Terhadap Usulan PGRI
Atip menegaskan bahwa institusi yang terkait dengan guru saat ini sudah lebih dari cukup, sehingga tidak perlu ada penambahan badan baru. "Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini," ujar Atip, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 11 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pendekatan dengan membentuk institusi baru untuk setiap masalah yang muncul dinilai tidak tepat. "Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat," jelasnya. Atip berpendapat bahwa lembaga yang sudah ada sejauh ini telah cukup untuk mengawal berbagai isu seputar kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Evaluasi Lembaga yang Sudah Ada
Wamendikdasmen menekankan pentingnya memaksimalkan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah berjalan saat ini. Menurutnya, fokus seharusnya pada peningkatan kinerja dan koordinasi antarlembaga yang ada, bukan pada pembentukan entitas baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani permasalahan guru.
Usulan dari PB PGRI untuk membentuk Badan Khusus Guru Nasional muncul sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Namun, dengan penolakan dari Wamendikdasmen, diskusi lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang optimal tanpa perlu menambah struktur birokrasi.