Kemenag Usulkan 630.000 Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan besar-besaran untuk menambah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta. Jumlah yang diusulkan mencapai sekitar 630.000 formasi, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
Pengumuman dalam Pertemuan dengan DPR RI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pertemuan penting dengan para guru madrasah bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Amien menegaskan bahwa Kemenag telah mengambil tindakan langsung terkait pengusulan ini. "Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan," ujar Amien, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 12 Februari 2026.
Proses Koordinasi Lintas Kementerian
Amien Suyitno menjelaskan bahwa proses pengusulan formasi PPPK ini memerlukan koordinasi yang intensif antar berbagai kementerian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua langkah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Koordinasi lintas kementerian ini mencakup aspek-aspek seperti:
- Penyesuaian dengan kebutuhan anggaran negara.
- Kesesuaian dengan kebijakan pendidikan nasional.
- Prosedur perekrutan yang transparan dan adil.
Dengan usulan ini, Kemenag berharap dapat memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh guru madrasah swasta, terutama dalam hal stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem pendidikan Islam, yang merupakan bagian integral dari pendidikan di Indonesia.
Pengusulan 630.000 formasi PPPK ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan madrasah, dengan fokus pada peningkatan kualitas guru dan pembelajaran. Proses selanjutnya akan melibatkan evaluasi dan persetujuan dari pihak-pihak terkait, sebelum dapat diimplementasikan secara resmi.