Polisi Tangkap Remaja Kedua Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Cikande
Polres Serang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MA alias Minus (19 tahun) yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Remaja ini diduga ikut serta dalam tindak keji tersebut bersama dengan pelaku sebelumnya, MI (20 tahun), yang sudah lebih dulu ditangkap oleh pihak berwajib.
Penangkapan di Tempat Kerja Tanpa Perlawanan
Penangkapan MA dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB di lokasi kerjanya yang berada di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
"MA ikut memperkosa korban setelah korban diperkosa oleh pelaku MI," jelas Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka MI yang telah ditahan sebelumnya. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman, bergerak cepat untuk mengamankan MA di tempat kerjanya.
"Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya," tambah Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kronologi Kejadian yang Memilukan
Berdasarkan informasi yang telah diungkap sebelumnya, kasus ini bermula ketika MI, yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban melalui aplikasi pesan pada tanggal 2 Februari 2026. Pelaku mengajak korban untuk keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban kemudian dibawa oleh tersangka untuk duduk-duduk di kawasan industri tersebut sebelum akhirnya dibawa ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. Di lokasi kosan, korban menemukan tiga orang lainnya sudah berada di tempat, yaitu satu wanita dan dua pria.
"Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya," papar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady pada Jumat (6/2).
Setelah dicekoki minuman keras, korban mengalami pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Keadaan rentan ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak pemerkosaan yang keji.
Laporan Keluarga dan Tindak Lanjut Polisi
Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa mengerikan tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi," ungkap Kasatreskrim dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.