Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK, Protes Pemotongan Anggaran Pendidikan dalam UU APBN 2026
Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat resmi menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan secara signifikan.
Dasar Hukum Gugatan dan Permohonan Uji Materiil
Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan ini tercatat dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, Reza menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran dasar pendidikan minimal sebesar 20 persen dari total APBN.
"Namun dalam UU APBN 2026 ini, hak saya sebagai guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang memadai telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya," ujar Reza saat hadir di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 12 Februari 2026. Pernyataan ini dikutip langsung dari situs resmi MK yang dipublikasikan pada hari yang sama.
Implikasi Program Makan Bergizi Gratis terhadap Sektor Pendidikan
Program Makan Bergizi Gratis, yang dimasukkan dalam UU APBN 2026, dianggap oleh Reza sebagai penyebab utama terganggunya alokasi anggaran untuk pendidikan. Ia menyoroti bahwa prioritas anggaran 20 persen untuk pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi, terancam tidak terpenuhi karena dialihkan ke program lain. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer seperti dirinya.
Reza menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya tentang kepentingan pribadi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan masa depan pendidikan Indonesia tetap terjaga. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan seksama dampak jangka panjang dari kebijakan anggaran ini terhadap sektor pendidikan nasional.