Aliansi Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian status kepegawaian. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada Kamis (22/5/2026).
Dosen PPPK Minta Kejelasan Aturan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi aturan yang mengatur status dosen PPPK agar lebih jelas dan memberikan jaminan karier. Salah satu poin utama adalah kepastian mengenai masa kontrak dan jenjang karier yang setara dengan dosen tetap.
Ketua Aliansi Dosen PPPK, Andi Pratama, menegaskan bahwa ketidakjelasan status selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan dosen. “Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan masa depan. Jangan sampai kami terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya dalam rapat.
Respons Komisi X DPR
Anggota Komisi X DPR, Siti Rahma, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para dosen. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pendidik. “Kami akan mendorong pemerintah untuk segera merespon tuntutan ini. Dosen PPPK adalah bagian penting dari sistem pendidikan tinggi,” kata Siti.
Rapat tersebut juga membahas usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aliansi mengusulkan beberapa poin revisi, di antaranya perpanjangan kontrak maksimal dan kesempatan promosi jabatan.
Harapan Dosen PPPK
Para dosen PPPK berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga tindakan nyata. Mereka menginginkan adanya peta jalan yang jelas terkait status kepegawaian. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah, asalkan ada kepastian. Ini demi kualitas pendidikan di Indonesia,” pungkas Andi.



