Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya angkat bicara terkait gelar Insinyur (Ir.) yang disandang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (18/5/2026), ITB menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Klarifikasi ITB
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Prof. Dr. Ir. Bambang Riyanto, menjelaskan bahwa gelar Ir. diberikan kepada Budi Gunadi Sadikin berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123/P/2020 tentang Pemberian Gelar Insinyur bagi Lulusan Program Profesi Insinyur. Budi Gunadi Sadikin tercatat telah menyelesaikan Program Profesi Insinyur (PPI) di ITB pada tahun 2021.
"Proses pemberian gelar Ir. kepada Pak Budi Gunadi Sadikin telah melalui tahapan yang ketat, mulai dari verifikasi dokumen, ujian kompetensi, hingga penilaian oleh tim penguji yang terdiri dari dosen dan praktisi," ujar Prof. Bambang.
Program Profesi Insinyur di ITB
Program Profesi Insinyur di ITB merupakan program pendidikan lanjutan bagi sarjana teknik yang ingin memperoleh gelar Insinyur. Program ini memiliki standar kurikulum yang diakui secara nasional dan internasional. Lulusan program ini dinyatakan kompeten untuk menjalankan profesi keinsinyuran.
Budi Gunadi Sadikin, yang sebelumnya dikenal sebagai bankir dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, mengambil program ini untuk memperkuat latar belakang tekniknya. Ia meraih gelar Sarjana Teknik Nuklir dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1990.
Tanggapan Publik
Pemberian gelar Ir. kepada Menteri Kesehatan sempat menuai pertanyaan dari sebagian masyarakat, mengingat latar belakang Budi Gunadi Sadikin yang lebih dikenal di dunia perbankan. Namun, ITB memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
"Kami memahami adanya rasa ingin tahu publik. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses ini. Semua dokumen dan kompetensi Pak Budi telah diverifikasi dengan baik," tambah Prof. Bambang.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa gelar Ir. yang disandang Menteri Kesehatan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



