Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan jenjang S2 dan S3 ke luar negeri. Kesempatan ini terbuka melalui program bantuan pendanaan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikhususkan untuk warga Jakarta.
Pernyataan Gubernur soal Kelanjutan Studi KJMU
Pramono Anung menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/6/2026) dan dikutip oleh Antara pada Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan program KJMU diperbolehkan melanjutkan studi S2 atau S3 menggunakan beasiswa LPDP Jakarta. "Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia melanjutkan pendidikan, mengambil S2, S3 pakai LPDP itu diperbolehkan," ujar Pramono.
Syarat dan Ketentuan Program LPDP Jakarta
Syarat utama untuk mengikuti program beasiswa LPDP Jakarta adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Pramono menjelaskan bahwa persyaratan lainnya sama dengan beasiswa LPDP pusat. Dengan demikian, mahasiswa KJMU yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program ini untuk melanjutkan studi ke luar negeri tanpa hambatan tambahan.
Dampak dan Manfaat bagi Mahasiswa Jakarta
Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di Jakarta untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas di luar negeri. Program KJMU sendiri telah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi ribuan mahasiswa di Jakarta. Dengan adanya integrasi dengan LPDP, para penerima KJMU dapat merencanakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa khawatir soal pendanaan.



