Kejati Sulsel Respons Putusan Praperadilan Eks Pj Gubernur: Status Tersangka Tak Sah
Kejati Sulsel Respons Putusan Praperadilan Eks Pj Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespon putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Hakim tunggal sidang praperadilan memutuskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Bahtiar Baharuddin tidak sah.

Kejati Sulsel Hormati Putusan, Namun Penyidikan Berlanjut

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin, dalam keterangannya, Selasa (30/6). Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara. "Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujarnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Soetarmin menjelaskan bahwa penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Penyidik Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Soetarmin, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. "Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ujar Soetarmin.

Putusan Praperadilan PN Makassar

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh penyidik Kejati Sulsel. Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya dari tahanan.

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, usai sidang, Senin (29/6).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga