Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) swasta gratis di Banten yang memungut iuran kepada siswa. Temuan ini mendorongnya untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan evaluasi terhadap SMA/SMK/SKh yang terindikasi melanggar aturan program sekolah gratis.
Temuan di Lapangan
"Saat kami, DPRD sedang melaksanakan reses, mendengar aspirasi masih ada sekolah-sekolah yang meminta orang tua murid. Dinas pendidikan pun mendapat temuan sama," kata Rifky, Jumat (26/6/2026).
Dari total 801 sekolah yang terdaftar dalam program sekolah gratis, Rifky menyebutkan bahwa cukup banyak sekolah swasta yang masih menarik uang dari murid. "Sekitar lebih dari lima," ujarnya, tanpa merinci jumlah pasti.
Evaluasi Total Diperlukan
Rifky menegaskan bahwa jika laporan tersebut benar, Disdikbud harus memperhatikannya secara serius. Ia tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat ketidaksesuaian antara kebijakan yang diumumkan dan praktik di lapangan. "Jika temuan ini terbukti benar, tentu harus ada evaluasi total terhadap sekolah-sekolah yang tidak memiliki komitmen menjalankan program sekolah gratis ini," tegasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. "Kami mendorong dinas terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan. Bila ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Program ini tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Pengawasan Berkelanjutan
Komisi V DPRD Provinsi Banten akan terus mengawasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis guna memastikan seluruh sekolah peserta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Kami akan mengawal program ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran. Sekolah yang berkomitmen tentu harus didukung, tetapi yang tidak menjalankan aturan perlu dievaluasi agar kualitas pelaksanaan program tetap terjaga," kata dia.
Tujuan Program Sekolah Gratis
Rifky mengungkit tujuan program Gubernur Andra Soni ini adalah untuk memperluas akses pendidikan tanpa membebani masyarakat. Sekolah yang melanggar itu telah mencederai tujuan utama program sekolah gratis. "Program Sekolah Gratis merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten di masa pemerintahan Gubernur Banten Bapak Andra Soni untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya," ujarnya. "Karena itu, sekolah yang sudah bergabung dalam program ini harus konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dibuat," sambungnya.



