Keji! Tetangga Perkosa Anak 7 Tahun di Kamar Mandi di Musi Banyuasin
Tetangga Perkosa Anak 7 Tahun di Kamar Mandi di Muba

Keji! Tetangga Perkosa Anak 7 Tahun di Kamar Mandi di Musi Banyuasin

Insiden mengerikan terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana seorang pria berinisial RI (31) melakukan tindakan bejat dengan memperkosa tetangganya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026, saat korban sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya.

Detik-Detik Aksi Keji di Lokasi

Pelaku, yang merupakan tetangga korban, melihat anak tersebut sedang mandi dan langsung masuk ke kamar mandi untuk melakukan pemerkosaan. Aksi ini diketahui oleh kakak korban, yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan, sang kakak sempat mengintip dari lubang kecil untuk memastikan kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, "Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lubang kecil." Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026, setelah pelaku berhasil ditangkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Polisi dan Penangkapan Pelaku

Keluarga korban, yang tidak terima dengan kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku. Atas perbuatannya, RI terancam disangkakan dengan pasal-pasal berat yang mengatur perlindungan anak dan hukum pidana.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dampak dan Implikasi Sosial

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Insiden di Musi Banyuasin ini mengingatkan kita akan perlunya perlindungan ekstra bagi kelompok rentan, serta peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah tindakan serupa.

Polisi terus mendorong korban dan keluarga untuk melaporkan setiap kejadian kekerasan, agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak di sekitar mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga