Imigrasi Tobelo Tegaskan: Paspor Hangus Otomatis Jika Tak Diambil 30 Hari
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo secara resmi mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan pembuatan paspor. Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @imigrasitobelo, pada Rabu (15/4/2026), pihak imigrasi menegaskan bahwa paspor akan otomatis batal atau hangus jika tidak diambil oleh pemiliknya dalam kurun waktu satu bulan atau 30 hari setelah proses selesai.
Peringatan Tegas untuk Hindari Kerugian
Dalam unggahan tersebut, Imigrasi Tobelo menyampaikan pesan dengan nada santai namun tegas. "Inget ya Sobat Karibo, kalo paspornya tidak diambil otomatis batal/hangus! Jangan sampe perjuangan (dan uang) kalian sia-sia cuma gara-gara malas ke kantor. Mending langsung jemput paspor kalian sebelum jadi kenangan!" tulis keterangan yang dibagikan.
Pernyataan ini dimaksudkan sebagai pengingat agar masyarakat tidak menunda-nunda pengambilan paspor mereka. Proses pembuatan paspor melibatkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, sehingga kelalaian dalam mengambilnya dapat berakibat pada pemborosan sumber daya.
Implikasi dan Langkah Pencegahan
Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dokumen di kantor imigrasi dan memastikan efisiensi layanan. Jika paspor dinyatakan batal, pemilik harus mengulangi seluruh proses pengajuan dari awal, termasuk pembayaran biaya administrasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Imigrasi Tobelo menyarankan agar masyarakat segera mengambil paspor mereka begitu mendapat pemberitahuan bahwa dokumen tersebut sudah siap. Langkah ini tidak hanya menghindari kerugian finansial, tetapi juga mencegah hambatan dalam rencana perjalanan ke luar negeri.
Masyarakat diharapkan aktif memantau status pengajuan paspor melalui kanal komunikasi resmi dan segera bertindak ketika dokumen telah selesai diproses. Dengan demikian, kebijakan otomatis batal ini dapat berfungsi sebagai motivasi untuk disiplin dalam mengurus dokumen penting.



