Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Alasan Penahanan Belum Dijelaskan
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Alasan Belum Jelas

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Alasan Penahanan Masih Diselimuti Misteri

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam sebuah operasi yang mengejutkan publik. Insiden ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.19 WIB, di Gedung Jampidsus Kejagung yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Detik-Detik Penangkapan dan Penahanan

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Hery Susanto terlihat digiring keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang khas, serta tangan yang diborgol. Dia kemudian langsung dibawa ke dalam mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun, menunjukkan situasi yang tegang dan serius.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Suprianta, memberikan pernyataan singkat kepada media yang menunggu konfirmasi. "Sebentar lagi mohon tunggu," ujarnya ketika ditanya mengenai kebenaran penahanan Hery. Anang menambahkan bahwa informasi detail akan segera disampaikan melalui keterangan pers resmi, namun hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan secara spesifik apa perkara yang menjerat Ketua Ombudsman tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil dan Latar Belakang Hery Susanto

Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026, setelah sebelumnya menduduki posisi sebagai Anggota Ombudsman. Pengangkatannya ini seharusnya menandai awal dari masa tugasnya dalam mengawasi pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat, namun kini terhalang oleh penahanan mendadak ini.

Insiden ini terjadi di tengah situasi di mana Ombudsman dikabarkan sedang berupaya merapatkan barisan, setelah sebelumnya dianggap memiliki jarak dengan pemerintah. Penahanan Hery menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan publik, terutama mengingat posisinya yang strategis dalam lembaga pengawas independen.

Masyarakat dan pengamat hukum kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Kejagung mengenai alasan penahanan, serta dampaknya terhadap kinerja Ombudsman RI ke depan. Kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional, mengingat sensitivitasnya dalam konteks penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga