Petugas Damkar Korban Begal Jakpus Apresiasi Polisi, Minta Pelaku Dihukum Berat
Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polisi, Minta Hukuman Berat

Petugas Damkar Korban Begal di Jakpus Apresiasi Polisi, Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Bimo Margo, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi korban begal di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, secara terbuka mengungkapkan apresiasinya kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Ia berterima kasih atas aksi cepat polisi yang berhasil mengungkap kasusnya dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

Permintaan Hukuman Berat untuk Efek Jera

Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakpus pada Rabu (15/4/2026), Bimo dengan tegas menyampaikan harapannya agar para pelaku begal dihukum seberat-beratnya. "Ya, saya ucapkan terima kasih untuk Polres Jakarta Pusat yang telah mengungkapkan kasus begal saya dan menangkap para pelaku," ujar Bimo dengan penuh emosi.

Ia menambahkan, "Ke depannya semoga para pelaku dihukum seberat-beratnya. Terima kasih." Permintaan ini disampaikan dengan harapan dapat menimbulkan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus dan Motif Pelaku

Polisi telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku begal, yaitu F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial Z, J, C, dan F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa motif utama kelima pelaku adalah keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor hasil begalan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berpesta atau party. "Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," jelas Roby Heri Saputra.

Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 479 KUHP. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Kasus begal terhadap petugas damkar ini menyoroti pentingnya keamanan di ruang publik dan respons cepat aparat penegak hukum. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Jakarta Pusat dalam menangani tindak kriminal, meskipun masih ada upaya untuk menangkap para buronan yang tersisa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga