Komplotan Begal Petugas Damkar di Jakpus Gunakan Uang Hasil Curian untuk Pesta Narkoba
Lima orang komplotan yang terlibat dalam aksi begal terhadap seorang petugas pemadam kebakaran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Motif kejahatan ini ternyata didorong oleh keinginan untuk mengumpulkan dana guna menggelar pesta yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.
Uang Hasil Penjualan Motor Korban Dijadikan Modal Pesta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual motor yang berhasil mereka curi dari korban, Bimo Margo Hutomo (30). Dana hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membiayai acara pesta yang mereka selenggarakan. "Motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mereka mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut, lalu uang itu dipakai untuk merayakannya, ya, untuk party," jelas Roby dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).
Barang Bukti Narkoba Ditemukan Saat Penangkapan
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4), polisi tidak hanya mengamankan lima tersangka, tetapi juga menemukan barang bukti narkoba. Kelima pelaku yang berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu, dua saksi perempuan yang turut diamankan dalam operasi tersebut dinyatakan negatif narkoba setelah menjalani pemeriksaan.
"Kita ketahui party-nya memang ada narkobanya. Tapi tidak semuanya menggunakan narkoba. Yang laki-lakinya memang bernarkoba, sedangkan perempuan-perempuan yang kita amankan sudah kita cek dan mereka tidak menggunakan narkoba," tambah Roby Heri Saputra.
Polisi Masih Mengejar Empat Buronan Lainnya
Meski lima pelaku utama telah berhasil ditangkap, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat buronan tersebut berinisial Z, J, C, dan F. Upaya penangkapan mereka terus diintensifkan untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara lebih menyeluruh.
Ancaman Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya begal dan penyalahgunaan narkoba di ibu kota.
Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan jalanan dan peredaran narkoba, sekaligus melindungi warga, termasuk petugas damkar yang bertugas menjaga keselamatan masyarakat.



