Dua Siswi SD di Lombok Barat Ingin Kembali Sekolah Usai Batal Nikah
Siswi SD Lombok Ingin Sekolah Lagi Usai Batal Nikah

Dua Siswi SD di Lombok Barat Ingin Kembali Sekolah Usai Rencana Pernikahan Dibatalkan

Dua siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang sebelumnya mogok sekolah selama sekitar satu bulan usai rencana pernikahan mereka dibatalkan, kini menyatakan keinginan untuk kembali bersekolah. Kendati demikian, mereka masih dilanda rasa malu untuk bertemu dengan teman-teman sekelasnya.

Komitmen untuk Lanjutkan Pendidikan

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Heny Murdianti, memastikan bahwa kedua siswi kelas lima dan enam tersebut tidak akan putus sekolah. "Sebenarnya anak itu senang bersekolah, pengakuannya ini. Dia mau melanjutkan," tutur Heny, seperti dilansir dari keterangan resmi.

Namun, Heny mengakui belum dapat memastikan kapan tepatnya kedua siswi akan mulai masuk sekolah kembali. Pihak dinas telah berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan kelonggaran waktu hingga kondisi psikologis mereka pulih. "Sudah mau sekolah. Tapi tidak mungkin sekarang, malu dia sama teman-temannya. Terus kita ke sekolah kasih pengertian juga. Dan pihak sekolah kooperatif juga, silahkan melanjutkan begitu," jelasnya lebih lanjut.

Dari perspektif pendidikan, Heny menilai persoalan ini telah berangsur selesai karena keinginan belajar kedua siswi sudah kembali muncul. Langkah-langkah pendekatan psikososial terus dilakukan untuk mendukung transisi mereka kembali ke lingkungan akademik.

Pendampingan Psikologis Intensif

Kedua siswi tersebut kini menjalani proses pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Lombok Barat. Pendampingan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai respons atas ketidakhadiran mereka di sekolah selama sebulan.

Kepala Dinsos PPA Lombok Barat, Arief Surya Wirawan, menjelaskan bahwa intervensi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional kedua anak. "Sudah kami bawa mereka. Itu untuk kita melakukan asesmen ke psikolog," ujar Arief.

Selain fokus pada pemulihan psikologis, pendampingan juga mencakup edukasi mengenai dampak-dampak negatif dari pernikahan di usia dini. Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang pernikahan secara absolut, asalkan memenuhi syarat usia yang cukup dan kematangan psikologis.

Dukungan Sistemik dari Berbagai Pihak

Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara dinas pendidikan, dinas sosial, dan unit perlindungan anak dalam menangani isu-isu kompleks yang melibatkan peserta didik. Upaya koordinasi yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk:

  • Memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
  • Memberikan ruang pemulihan psikologis yang aman dan suportif.
  • Mencegah potensi putus sekolah akibat tekanan sosial.

Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan kedua siswi dapat segera kembali ke bangku sekolah dengan kondisi mental yang lebih siap dan dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya.