Komisi III DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual
DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi III DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada ED, seorang ayah yang diduga membunuh F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kasus yang telah mengguncang masyarakat lokal dan menarik perhatian nasional.

Latar Belakang Peristiwa Perlu Dikaji Menyeluruh

Menurut Habiburokhman, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara hukum, namun latar belakang peristiwa ini harus dikaji secara komprehensif. Ia menekankan bahwa situasi yang dihadapi oleh ED adalah kondisi yang sangat terguncang secara emosional dan psikologis.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 12 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas kasus yang melibatkan trauma mendalam dan dorongan balas dendam.

Pertimbangan Hukum dan Kemanusiaan

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam menilai kasus ini, perlu ada keseimbangan antara aspek hukum dan kemanusiaan. Ia menyoroti bahwa ED bertindak dalam keadaan yang sangat emosional setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu yang panjang.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batasan antara pembelaan diri atau keluarga dengan pelanggaran hukum pidana. Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun penolakan terhadap hukuman mati tidak berarti pembenaran atas tindakan kekerasan, namun konteks korban yang juga mengalami penderitaan perlu menjadi pertimbangan khusus dalam proses peradilan.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus ED dan F ini telah menyoroti isu sensitif mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan respons masyarakat terhadap pelakunya. Habiburokhman mengingatkan bahwa sistem peradilan harus mampu menangani kasus-kasus dengan nuansa kompleks seperti ini tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Penolakan terhadap tuntutan hukuman mati ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pendekatan restoratif dalam hukum pidana, terutama dalam kasus yang melibatkan korban kekerasan seksual dan reaksi emosional dari keluarga korban.