KPAI Soroti Kasus Filisida di Sukabumi: Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri
KPAI Soroti Kasus Filisida: Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

KPAI Soroti Kasus Filisida di Sukabumi: Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus terhadap kasus tragis yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Anak dengan inisial NS tersebut tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR. KPAI secara tegas mengkategorikan kejadian ini sebagai kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua atau pengasuhnya.

Pernyataan Resmi dan Klasifikasi Kasus

Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, dalam keterangan resminya pada Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa kasus di Surade, Sukabumi ini termasuk dalam kategori filisida. "Filisida di Sukabumi, hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Kasus di Surade, Sukabumi di mana anak N dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," tegas Diyah.

Diyah lebih lanjut memaparkan bahwa filisida merupakan bagian dari kasus besar dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering kali berakhir dengan kematian korban. Data yang dihimpun KPAI menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Filisida di Indonesia dan Profil Pelaku

Menurut catatan KPAI, pada tahun 2024 tercatat 60 kasus filisida di seluruh Indonesia. Angka ini sedikit menurun pada tahun 2025, namun masih mencapai lebih dari 40 kasus dengan korban anak-anak yang meninggal dunia. Pelaku dalam kasus-kasus ini beragam, meliputi:

  • Ayah kandung
  • Ibu kandung
  • Ibu tiri atau ayah tiri
  • Bapak atau ibu angkat

Diyah mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pelaku filisida paling banyak adalah seorang ibu, yang dalam terminologi kriminologi dikenal sebagai maternal filicida. Fenomena ini menurutnya sangat terkait dengan faktor regulasi emosi yang tidak stabil.

Faktor-Faktor Penyebab Filisida

KPAI telah mengkaji berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya filisida di Indonesia. Beberapa faktor utama yang teridentifikasi antara lain:

  1. Tekanan ekonomi yang berat
  2. Rasa kecemburuan dalam hubungan keluarga
  3. Ketakutan atau kecemasan berlebihan
  4. Kurangnya dukungan emosi dan sosial
  5. Regulasi emosi orang tua yang bermasalah

"Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan secara berulang sebelum akhirnya mengalami tindakan fatal," jelas Diyah menambahkan konteks penting dalam pola kekerasan yang berujung pada kematian.

Rekomendasi dan Tindakan Hukum

KPAI memfokuskan perhatian pada perlindungan terhadap korban filisida dan menekankan pentingnya proses hukum yang jelas. Komisi ini menyerukan beberapa langkah penting:

Pertama, harus diketahui dengan jelas penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis yang komprehensif. "KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga," ujar Diyah.

Kedua, pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPAI merekomendasikan penerapan Pasal 76C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tambahan hukuman sepertiga dari tuntutan maksimal mengingat pelaku adalah orang tua atau pengasuh.

Kronologi Kasus Sukabumi

NS, yang merupakan pelajar di sebuah pondok pesantren, diketahui pulang ke rumahnya di Sukabumi sejak awal Februari 2026 untuk menjalani masa liburan. Selama di rumah, korban sempat mengalami gejala sakit seperti demam, batuk, dan mual, sehingga dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan medis.

Pemeriksaan awal menunjukkan kondisi kesehatan NS membaik. Namun, pada Rabu (18/2/2026), kesehatannya kembali menurun drastis. Saat ditemukan oleh ayah kandungnya, AS, tubuh NS sudah penuh dengan luka lecet. AS yang berangkat bekerja ke Kota Sukabumi terpaksa meninggalkan anaknya di bawah pengawasan ibu tirinya, TR.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026) pagi. Di rumah sakit, dalam kondisi kritis, NS sempat memberikan pengakuan mengejutkan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil dan NS dinyatakan meninggal dunia pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Seruan untuk Pencegahan

Menyikapi kasus ini dan fenomena filisida secara umum, KPAI mengajak semua pihak untuk meningkatkan upaya edukasi dan pencegahan kekerasan dalam lingkungan keluarga, terutama pada keluarga-keluarga yang rentan. "Dan jika warga sekitar mendengar anak sering mendapatkan kekerasan agar segera diingatkan dan dilaporkan," pesan Diyah menutup pernyataannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya sistem peringatan dini dan mekanisme pelaporan yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang terhadap anak yang dapat berujung pada tragedi filisida.