Menko Yusril Tegaskan Polisi Penganiaya Anak di Maluku Harus Diadili: Tak Ada Kebal Hukum
Yusril: Polisi Penganiaya Anak di Maluku Harus Diadili

Menko Yusril Tegaskan Polisi Penganiaya Anak di Maluku Harus Diadili: Tak Ada Kebal Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum dalam negara hukum Indonesia.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegas Yusril dalam pernyataannya pada Minggu, 22 Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun.

Keprihatinan Mendalam atas Kematian Korban

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Dia menyesalkan insiden yang dinilainya telah melampaui batas perikemanusiaan. Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menekankan bahwa polisi sebagai aparat negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap jiwa, termasuk terhadap terduga pelaku kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," ujarnya. Dia juga mengapresiasi respons cepat dari Polda Maluku dan Mabes Polri dalam menangani kasus ini, termasuk permohonan maaf yang menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.

Kronologi Insiden di Tual

Insiden ini bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, Kota Tual, Bripda MS bersama aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Ketika dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi, Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, yang secara tidak sengaja mengenai pelipis kanan AT.

Korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tindakan Hukum dan Reformasi Polri

Polri telah mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda MS dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan. "Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," ucapnya, dikutip dari Antara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam institusi kepolisian.