Komdigi Tegur YouTube atas Bigmo Ajak Anak Promosi Vape
Komdigi Tegur YouTube atas Bigmo Ajak Anak Promosi Vape

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube terkait konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung. Teguran ini dikirim sebagai respons atas temuan konten yang dinilai melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk vape merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, produk yang tidak diperuntukkan bagi anak tidak seharusnya mendapat ruang di platform digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Teguran Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi vape oleh Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam siaran langsung. Komdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat itu, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform ini juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani pelanggaran tersebut.

YouTube Diminta Perkuat Moderasi dan Deteksi Usia

Meutya menuturkan bahwa YouTube perlu memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Hal ini mencakup promosi rokok elektronik atau vape, peningkatan kecepatan penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Sanksi Administratif Hingga Pemutusan Akses

Komdigi menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif apabila YouTube tidak menindaklanjuti surat teguran sesuai ketentuan. Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Setiap PSE diminta menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Dalam potongan tayangan live yang beredar viral, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Ia juga terlihat berkomunikasi dengan beberapa anak kecil di lokasi, lalu mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan pengaduan tersebut. Budi menjelaskan bahwa Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Budi menambahkan, laporan tersebut saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.