Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Akibat Penganiayaan Ibu Tiri
Kematian Anak Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Akibat Penganiayaan Ibu Tiri

Kasus kematian seorang anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, telah mencuri perhatian publik. Korban yang berinisial NS, berusia 12 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Peristiwa tragis ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat.

Kondisi Korban Saat Ditemukan

Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), mengungkapkan bahwa ia ditelepon oleh istrinya untuk pulang ke rumah karena anaknya sakit. Saat tiba, ia terkejut melihat kondisi putranya yang tubuhnya penuh dengan luka melepuh. "Saya tanya kenapa? Dia (istri) jawab, ini kan sakit panas, makanya melepuh," tutur Anwar, seperti dilansir dari sumber berita.

Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit. Di sana, sebelum meninggal, NS sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya bahwa ia diberi minum air panas oleh ibu tirinya. Pengakuan ini menjadi salah satu titik terang dalam penyelidikan.

Hasil Autopsi dan Visum Medis

Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi melakukan autopsi dan menemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban. Kombes Carles Siagian, kepala rumah sakit tersebut, menjelaskan bahwa luka bakar ditemukan di anggota gerak, kaki kiri, punggung, serta area bibir dan hidung.

Meskipun demikian, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan karena luka-luka tersebut dianggap tidak seharusnya mengakibatkan kematian. Sementara itu, hasil visum dari kepolisian mengungkap adanya luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak, serta luka bakar derajat 2A dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan trauma tumpul.

Bantahan dari Ibu Tiri

Ibu tiri korban, TR (46), dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan. Dalam wawancara tertulis, ia menyatakan bahwa luka pada tubuh NS bukan akibat kekerasan, melainkan karena korban memiliki riwayat penyakit serius seperti leukemia dan autoimun. "Saya tidak sekeji itu," tegasnya.

Namun, klaim ini bertolak belakang dengan temuan medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Polisi terus mendalami kebenaran pernyataan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan.

Kondisi Korban Sebelum Meninggal

Polisi mengungkap bahwa korban pulang ke rumah saat libur dari pondok pesantren dan sempat mengalami sakit. Pada hari yang sama, ibu tirinya membawanya ke seorang tukang urut. Kecurigaan muncul ketika sang ayah tiba di rumah dan mendapati luka lecet di tubuh anaknya.

NS kemudian dibawa ke RSUD Jampang Kulon dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan mendalam, dengan temuan luka menjadi fokus utama.

Komisi III DPR Ikut Mengawal Kasus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus ini dan meminta agar diusut tuntas. Ia mengutuk keras kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Habiburokhman menekankan bahwa jika penganiayaan terbukti berulang, hal itu dapat menjadi pemberat hukuman. Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tahap persidangan, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung proses hukum yang berjalan.