Guru Silat Cabul di Serang: 5 Anak Jadi Korban dengan Modus Mandi Kembang
Guru Silat Cabul di Serang: 5 Anak Korban Mandi Kembang

Guru Silat Cabul di Serang: 5 Anak Jadi Korban dengan Modus Mandi Kembang

Polda Banten mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan lima orang berusia anak sebagai korban. Pelaku adalah seorang guru silat berinisial MY yang beroperasi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka diduga mencabuli dan memperkosa anak-anak tersebut dengan menggunakan modus mandi kembang yang diklaim untuk membersihkan diri.

Korban dan Modus Kejahatan

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur. Tiga di antaranya menjadi korban persetubuhan, sedangkan dua lainnya mengalami perbuatan cabul. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 13 April 2026.

Maruli menjelaskan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, beraksi dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. "Dia mengaku membersihkan tubuh, pikiran, dan hati, namun justru melakukan tindakan asusila," ujarnya. Modus ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Banten berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Kain yang digunakan dalam ritual mandi kembang
  • Minyak urut untuk pijatan
  • Ember dan gayung sebagai alat mandi
  • Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan aktivitas pelaku

Sebelum ditangkap secara resmi oleh pihak kepolisian, tersangka MY sempat dihakimi oleh warga. Video penangkapan oleh keluarga korban dan masyarakat Waringinkurung sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat MY ditangkap saat berada di pinggir jalan sebelum akhirnya diserahkan ke otoritas yang berwenang.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka MY kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi:

  1. Pasal 437 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak
  2. Pasal 414 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur
  3. Pasal 415 KUHP tentang tindakan asusila lainnya

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat. "Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Maruli. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan motif yang lebih mendalam.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang mengatasnamakan ritual atau pengobatan tradisional. Orang tua disarankan untuk memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika berinteraksi dengan orang dewasa yang tidak dikenal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga