Viral di media sosial narasi mengenai belasan santriwan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar di salah satu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor. Tiga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Dugaan 17 Korban Pencabulan
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan resmi dari tiga korban. "Jadi itu baru dugaan (17 korban pencabulan), karena kalau kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban) 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor," ujarnya pada Kamis (7/5/2026).
Korban Remaja Belasan Tahun
Silfi menjelaskan ketiga korban yang telah melapor merupakan remaja berusia belasan tahun, duduk di kelas 8-9 SMP atau sekitar 14-15 tahun. Sementara pihak yang dilaporkan terdiri dari pengajar dan teman satu pesantren. "Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama," kata Silfi.
Lokasi Kejadian di Pesantren
Peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan pesantren. "Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid," sambungnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Kepolisian juga akan memanggil pihak pesantren untuk dimintai keterangan.
Proses Hukum Berjalan
Silfi menambahkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada tahun 2025 lalu. Beberapa korban dicabuli terlapor ketika sedang tidur dan diketahui oleh temannya. "Kita lagi mau mengarah ke saksi dulu, kemarin kan kita fokus dulu ke korbannya terkait visum, pemeriksaan psikolog, dan psikiatrumnya. Jadi memang masih berproses," kata Silfi.
Silfi mempersilahkan pihak-pihak yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan. "Jadi hari ini kita tetap tindaklanjuti yang tiga (korban) ini dulu, tetapi tidak menutup korban-korban lain untuk membuat laporan, kami persilahkan selama 24 jam kami terbuka," imbuhnya.



