Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas provinsi. Dua orang tersangka diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Utara. "Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading," kata Eko melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (4/5) malam, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria, yaitu Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28). Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kamar masing-masing tersangka.
Barang Bukti Sabu dan Perlengkapan Lain
Dalam penggeledahan di kamar Andra, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Sementara itu, di kamar Sulaiman, petugas menyita 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu. "Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram," jelas Eko.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain kartu identitas (KTP), dompet, dan tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Barang-barang tersebut kini turut diamankan sebagai alat bukti.
Peran Tersangka dan Jaringan Lintas Provinsi
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan ini. Mereka diduga kuat berperan sebagai operator gudang untuk wilayah Jakarta dan sekaligus kurir yang siap mengantarkan barang haram tersebut. Keduanya, lanjut Eko, dikendalikan oleh orang yang berbeda dari luar Pulau Jawa.
"Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang dengan inisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil narkotika dari Sulaiman. Sementara tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang dengan inisial F di Lampung untuk mengambil narkotika," ucap Eko.
Kedua tersangka mengaku telah menyewa unit apartemen sejak Jumat (24/4) lalu untuk dijadikan tempat penyimpanan atau gudang sebelum sabu tersebut diedarkan. Mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu untuk menghindari pelacakan petugas. "Komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi tertentu," tambah Eko.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.



