Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja yang Raup Rp3 Miliar
Polri Bongkar Judi Online Kamboja Raup Rp3 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Kamboja yang Raup Keuntungan Besar

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari Kamboja. Satu orang tersangka berinisial LT alias T (40 tahun) telah diamankan dalam operasi ini. Pengungkapan ini berdasarkan laporan Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 05 Desember 2025.

Patroli Siber Ungkap Aktivitas Perjudian Online

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan oleh penyidik. "Dari hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri, ditemukan adanya aktivitas perjudian online dan selanjutnya dilakukan kegiatan analisa dan profiling terhadap beberapa situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/3/2026).

Situs yang teridentifikasi adalah Civictoto dan Jalutoto, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker. Situs-situs ini menggunakan sistem deposit dan withdraw dengan rekening bank di Indonesia, dengan pelaku diduga menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasional dari Kamboja Sejak 2022

Penyidik melakukan profiling lebih lanjut terhadap LT alias T, yang diketahui telah mengoperasikan situs judi online tersebut sejak tahun 2022. LT memiliki 17 karyawan, terdiri dari 1 manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor. Seluruh operasional situs judi online dilakukan dari negara Kamboja, menunjukkan skema lintas batas yang terorganisir.

Ade Safri membeberkan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan signifikan dari operasi ini. "Bahwa dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judi online tersebut sekitar Rp200.000.000 sampai dengan Rp300.000.000 setiap bulan, dan selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000.000.000," ungkapnya.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penyidik melakukan penangkapan paksa terhadap LT alias T pada hari Kamis, 04 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ia kemudian dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan ditahan sejak tanggal 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk:

  • Uang tunai Rp202.000.000
  • Empat kendaraan bermotor roda dua
  • Tiga buah BPKB motor dan satu lembar fotokopi STNK
  • Lima bundel surat dan fotokopi perjanjian jual beli tanah dan bangunan
  • Delapan buah perhiasan (kalung, cincin emas, gelang tangan emas)
  • Empat buah logam mulia dengan berat 1g, 10g, 50g, dan 100g
  • Tiga unit handphone, tiga unit buku tabungan, dan enam unit kartu ATM
  • 29 tas mewah dan barang bermerek
  • Uang dari rekening penampungan judi online senilai Rp3.590.104.000

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber dan perjudian online yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya patroli cyber untuk mendeteksi aktivitas ilegal di dunia digital.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga