Tanam Ganja di Kontrakan Denpasar, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara
Tanam Ganja di Kontrakan, WN Belanda Dituntut 9 Tahun

Seorang warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 19 Mei 2026. Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Bali.

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi Puspawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar jaksa dalam persidangan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 80 hari penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan di Kontrakan

Kasus ini mencuat setelah aparat Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan kebun ganja hidroponik lengkap dengan berbagai peralatan seperti tenda tanam, lampu pencahayaan, blower, humidifier, hingga rangkaian alat hidroponik.

Polisi menyita total 14 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Rinciannya meliputi enam batang setinggi sekitar satu meter, empat batang setinggi 35 sentimeter, tiga batang setinggi 15 sentimeter, dan satu batang setinggi 40 sentimeter. Selain itu, ditemukan puluhan bibit ganja yang ditanam dalam pot dan kontainer, yaitu 67 bibit setinggi 5 sentimeter dalam kontainer hitam, dan 24 bibit setinggi 10 sentimeter dalam kontainer biru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan ilegal. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga