Kemensos dan DPR Tinjau Shelter Batam, Perkuat Layanan Korban TPPO
Kemensos-DPR Tinjau Shelter Batam untuk Korban TPPO

Sinergi Kemensos dan DPR Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Manusia

Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk meninjau layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Santa Theresia, Batam. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dengan didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI, Rachmat Koesnadi.

Optimalisasi Layanan di Wilayah Perbatasan

Dalam kunjungan tersebut, kedua lembaga juga memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu. Rachmat Koesnadi menjelaskan bahwa peningkatan status ini memungkinkan RPTC Tanjungpinang berfungsi sebagai tempat penerimaan warga negara Indonesia yang dideportasi, sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan.

"RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan," kata Rachmat.

Apresiasi untuk Dedikasi Pengelola Shelter

Marwan Dasopang menyampaikan apresiasi atas komitmen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia menekankan pentingnya keberadaan LKS di setiap wilayah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak.

"Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak," ujar Marwan.

Penyaluran Bantuan Sosial

Pada kesempatan yang sama, Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24.000.000 kepada 10 penerima manfaat, serta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3.175.000. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan dan pemberdayaan korban.

Komitmen untuk Sistem Perlindungan yang Lebih Kuat

Melalui kunjungan kerja ini, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan. Mereka berfokus pada peningkatan layanan yang komprehensif, meliputi:

  • Asesmen kebutuhan korban
  • Pemenuhan kebutuhan dasar
  • Dukungan psikososial
  • Fasilitasi reunifikasi keluarga
  • Rujukan program pemberdayaan

Dengan sinergi ini, diharapkan korban perdagangan manusia dapat menerima perlindungan dan pemulihan yang lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.