Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemberangkatan dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) di Kamboja. Kedua wanita tersebut dijanjikan pekerjaan dengan modus liburan.
Kronologi Penggagalan
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya keberangkatan dua CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua CPMI tersebut masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama 'Liburaaannnnn',” kata Yandri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Janji Gaji Rp10 Juta per Bulan
Kedua CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan bayaran sekitar Rp10 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan keberangkatan tanpa biaya. Seorang pria berinisial RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check-in dan pemeriksaan imigrasi di bandara.
“RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara,” ujar Yandri.
Pemberangkatan Ilegal Tanpa Dokumen
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” kata Yandri.
Pencegahan Selama 2026
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Upaya pencegahan terus dilakukan untuk melindungi calon pekerja migran dari jeratan sindikat perdagangan manusia.



