Polri berhasil menangkap Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam. Leny ditangkap di Terminal 3 Kedatangan sesaat setelah mendarat dari Kamboja. Ia menjadi buronan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyelundupkan warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online di Kamboja.
Penangkapan Hasil Operasi Gabungan
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa dengan tertangkapnya Leny, Polri menegaskan komitmen absolut untuk membongkar tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya. "Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," tegasnya.
Kronologi Penggagalan Pemberangkatan Korban
Leny Agustya menjadi buronan setelah polisi sebelumnya menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua korban WNI tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online. Penggagalan ini dilakukan oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian mengembangkan penyidikan hingga menangkap dua orang pengawal bayaran Leny di area keberangkatan.
Berdasarkan investigasi, Leny bertindak sebagai koordinator utama yang merekrut korban melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn', yang dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'. Ia secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Modus Operandi Penyelundupan
Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute. Leny membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali, pada 20 Januari 2026. Namun, di saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Lebih jauh, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana penyuapan dan penyelundupan ini berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan Leny Agustya di bandara menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang yang mengeksploitasi warga negara Indonesia.



