Peradi Profesional, Wadah Baru Advokat Indonesia Dideklarasikan di Jakarta
Peradi Profesional, Wadah Baru Advokat Dideklarasikan

Peradi Profesional Dideklarasikan sebagai Wadah Baru untuk Advokat Indonesia

Sebuah organisasi baru bagi advokat, bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), secara resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Deklarasi ini menandai hadirnya wadah alternatif yang bertujuan memperkuat martabat dan peran profesi hukum di tengah tantangan transformasi digital.

Latar Belakang Pendirian dan Visi Organisasi

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa organisasi ini didirikan sebagai respons terhadap penurunan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. "Peradi Profesional bukan sebagai kompetitor, melainkan hadir untuk menjawab kegelisahan kolektif kita semua," ujarnya, seperti dilaporkan Antara. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan profesi advokat tetap bermartabat dan menjadi officium nobile, atau profesi yang mulia.

Harris mengungkapkan bahwa organisasi advokat sebelumnya sering dianggap sebagai alat kepentingan sesaat, yang mereduksi marwah profesi. Tantangan ini semakin kompleks dengan dinamika transformasi digital abad ke-21, yang menuntut perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. "Munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru di luar ketentuan konvensional," tambahnya.

Legalitas dan Peran dalam Sistem Hukum

Secara legalitas, Peradi Profesional telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Pengakuan ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas organisasi. Harris menegaskan bahwa kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan hakikat profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.

Organisasi ini berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat. "Kami memastikan setiap advokat yang bernaung di sini memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era digital," jelas Harris.

Fokus pada Integritas dan Manfaat Sosial

Harris mengingatkan bahwa kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. "Eksistensi sejati sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat," katanya. Ia menekankan bahwa advokat harus mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, sehingga keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Deklarasi yang dilakukan pada bulan Ramadhan ini diharapkan membawa berkah bagi setiap gerak dan langkah Peradi Profesional ke depan. Organisasi ini berkomitmen untuk membantu masyarakat dan memperkuat sistem hukum Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang pesat.