Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis video yang memperlihatkan detik-detik penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dalam rekaman tersebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mendatangi kediaman Dadan di Bogor pada malam hari. Dadan, yang mengenakan kaus polo hitam, kemudian digiring menuju kendaraan operasional dan dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Penjemputan Paksa Dua Tersangka Lainnya
Selain Dadan, Kejagung juga mengungkap momen serupa terhadap dua eks Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Lodewyk dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara itu, Sony Sonjaya dibawa dari sebuah hotel di Jakarta, meskipun Kejagung tidak menyebutkan secara spesifik nama hotel tersebut.
Modus Operandi Korupsi Program MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun, mereka tetap ditunjuk dengan cara mengatur verifikasi pada portal mitra BGN berdasarkan atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Syarief mengungkapkan bahwa para tersangka—Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung—telah mengatur agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.



