KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Rp 2,5 M via Money Changer untuk Waka PN Depok
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Rp 2,5 M via Money Changer

KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Rp 2,5 Miliar via Money Changer untuk Wakil Ketua PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Yang menarik, KPK mengungkapkan bahwa penerimaan dana tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penukaran mata uang asing di sebuah money changer, sebuah modus baru yang mencurigakan.

Modus Baru untuk Kamuflase

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan money changer sebagai sarana penerimaan uang ini merupakan modus baru yang patut didalami. "Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK akan secara intensif mendalami sumber uang tersebut. Modus ini diduga kuat dilakukan sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi asal-usul dana yang tidak jelas. "Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut," jelasnya lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Bambang Setyawan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran yang dramatis.

Dalam kasus suap tersebut, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara, dengan pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta. Selain jeratan suap, Bambang juga kini menghadapi tuduhan gratifikasi, di mana dia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Berikut adalah daftar lengkap identitas para tersangka yang telah ditetapkan KPK:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Mahkamah Agung Memberhentikan Sementara Tersangka

Menanggapi perkembangan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah kedua hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2), "Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut." Yanto juga mengungkapkan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden, dengan penegasan bahwa hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tindakan serupa juga akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," tegas Yanto.

Kasus ini semakin menguak celah korupsi di lingkungan peradilan, mendorong KPK untuk bekerja sama dengan MA dalam upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Pengungkapan modus baru melalui money changer ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum lainnya.