LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh ke Keluarga Andrie Yunus dan Saksi Kasus Air Keras
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada keluarga Andrie Yunus serta sejumlah saksi terkait kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga tersebut memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.
Perlindungan Dijamin Selama Enam Bulan
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. "Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).
Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Program perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Bentuk Perlindungan yang Diberikan
Perlindungan bagi korban meliputi:
- Pengamanan melekat untuk keamanan fisik.
- Bantuan medis berupa perawatan reguler.
- Pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan.
Sementara itu, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman. Adapun keluarga korban mendapatkan perlindungan berupa:
- Pemenuhan hak prosedural.
- Bantuan biaya hidup sementara.
- Fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.
Komitmen Negara dalam Penegakan Hukum
Achmadi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban. "Tindakan penyiraman air keras ini dinilai sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," ujarnya.
LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan berjalan optimal. Selain itu, LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar berpartisipasi dalam proses hukum, dengan jaminan perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan.
Penyidikan Berjalan Transparan
Menurut Achmadi, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum. Dalam proses penanganan, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon serta kebutuhan pemulihan korban dan dukungan bagi keluarga terdampak.
LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan terbuka. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban, saksi, dan keluarga mereka selama proses peradilan berlangsung.



