Komisi Yudisial Usulkan Putusan Sanksi Hakim Bersifat Final dan Mengikat
KY Usulkan Putusan Sanksi Hakim Final dan Mengikat

Komisi Yudisial Usulkan Putusan Sanksi Hakim Bersifat Final dan Mengikat

Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan usulan penting dalam revisi Undang-Undang tentang lembaga tersebut. Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa rancangan undang-undang harus mengatur agar putusan pemberian sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat. Saat ini, keputusan KY dalam hal ini masih bersifat rekomendasi, yang menurut Abdul perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas mekanisme checks and balances di sektor peradilan.

Mekanisme Checks and Balances yang Lebih Optimal

Abdul menekankan bahwa penguatan kewenangan ini sangat diperlukan agar sistem peradilan dapat berjalan lebih optimal. Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), ia menjelaskan, "Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat." Pernyataan ini menegaskan komitmen KY untuk menciptakan lingkungan peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Menghindari Dualisme Pengawasan

Selain usulan tersebut, Abdul juga menyoroti perlunya menghindari dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Ia mengusulkan pembentukan model kolaborasi antara kedua lembaga ini. "Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih," ungkapnya. Menurut Abdul, Birowaskim dan Bawas MA dapat berperan sebagai penjamin mutu dalam forum pemeriksaan bersama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Forum pengawasan bersama ini diharapkan dapat berguna dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aspek pidana atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Apabila hal itu ada, maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang," tambah Abdul. Dengan demikian, usulan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengawasan dan meningkatkan efisiensi dalam sistem peradilan Indonesia.

Usulan Komisi Yudisial ini merupakan langkah signifikan dalam upaya reformasi peradilan, dengan fokus pada penguatan kewenangan dan penghapusan tumpang tindih dalam pengawasan. Jika disetujui, perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi integritas dan kinerja lembaga peradilan di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga