KY Jamin Seleksi Hakim Agung Tanpa Titipan Politik, Dipilih Berdasarkan Kompetensi dan Integritas
Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan usulan calon hakim agung serta hakim ad hoc untuk hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui laman daring resminya. Proses ini dijamin berlangsung transparan dan independen, tanpa campur tangan kepentingan politik.
Transparansi dan Pemantauan Publik
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof Andi M. Asrun, menegaskan bahwa publik dan media dapat memantau seluruh alur seleksi. "Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa, serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi," ujar Asrun seperti dilansir Antara, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa hasil seleksi dilakukan dengan sistem blind-review, di mana identitas peserta tidak diketahui selama penilaian tes. Untuk memastikan transparansi dan independensi, KY membentuk tim seleksi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi dengan kredibilitas antikorupsi.
Penekanan pada Kompetensi dan Integritas
Asrun menegaskan bahwa hakim agung dan ad hoc yang terpilih akan berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan titipan politik. "Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik," tegasnya. Pengalamannya sebagai pemantau peradilan dari 2001 hingga 2003 diharapkan dapat mendukung proses ini.
Dia juga mengajak media massa untuk terus memantau dan melaporkan jika ditemukan rekam jejak negatif dari calon tertentu. "Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu," lanjut Asrun.
Pendaftaran Daring Terbuka
Pendaftaran secara daring telah dibuka sejak 26 Maret 2026 dan akan berakhir pada 16 April 2026. Proses ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. KY berkomitmen untuk menjaga proses seleksi yang adil dan bebas dari manipulasi.
Dengan langkah ini, KY berupaya memperkuat sistem peradilan Indonesia melalui penunjukan hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi, demi mendukung penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.



