Juniver Girsang Dorong Pembentukan Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat
Juniver Girsang Dorong Dewan Pengawas di Revisi UU Advokat

Juniver Girsang Dorong Pembentukan Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat

Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan fokus pada penguatan peran advokat dan implementasi KUHP baru.

Desakan untuk Sistem Pengawasan yang Lebih Kuat

Juniver Girsang mengkritik regulasi advokat yang ada saat ini, menilai sudah tertinggal dan tidak mampu menjawab dinamika profesi yang terus berkembang. "Harus ada langkah progresif untuk merevisi UU Advokat agar sesuai dengan kebutuhan masa kini," tegasnya. Salah satu usulan utama adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih robust.

Menurut Juniver, peningkatan jumlah advokat tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. "Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," ujarnya pada Senin, 20 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Lembaga Nasional dan Standarisasi Kode Etik

Selain Dewan Pengawas, Juniver juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat dan memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat, dengan lebih dari 140 organisasi tanpa sistem pengawasan terpadu.

"Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas," ungkapnya. Untuk menciptakan mekanisme check and balance, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas. "Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," katanya.

Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan untuk Advokat

Lebih lanjut, Juniver mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.

Menurutnya, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan, baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan maupun bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional. "Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Respons Positif dan Harapan untuk Percepatan Revisi

Juniver menyebut respons dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendapat dukungan dari peserta. Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional. "Revisi ini tidak hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang memastikan profesi advokat tetap relevan dan berkualitas di era modern," tambahnya.

Dengan usulan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, mendukung peran advokat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga