Hakim Tolak Eksepsi Khariq Anhar, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi
Hakim Tolak Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demo

Hakim Tolak Eksepsi Khariq Anhar, Sidang Kasus Demo Agustus 2025 Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, terkait kasus unggahan digital yang diduga memicu kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Putusan Hakim dan Perintah Lanjutan

Ketua majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa perlawanan dari para advokat Terdakwa Khariq Anhar tidak diterima. "Mengadili menyatakan perlawanan dari para advokat Terdakwa Khariq Anhar tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan sela. Hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara ini.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menghadirkan saksi dalam pemeriksaan perkara. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Khariq Anhar," perintah hakim. Jaksa juga diminta untuk membuktikan surat dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Terkait Pengeditan Pernyataan Said Iqbal

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Khariq Anhar telah mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Pengeditan ini dilakukan setelah Khariq membaca pernyataan Said Iqbal dan merasa kecewa.

"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," jelas jaksa saat membacakan dakwaan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Proses pengeditan dilakukan dengan mengambil tangkapan layar pernyataan Said Iqbal pada pukul 16.58 WIB, kemudian mengeditnya dengan aplikasi Canva. Beberapa kata atau kalimat awal ditutup dengan warna hitam dan diedit atau diketik ulang, sehingga menghasilkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dampak Pengeditan yang Dituduhkan

Jaksa menilai bahwa perbuatan Khariq telah mengubah makna pernyataan Said Iqbal dari positif menjadi negatif. Awalnya, pernyataan Said bermakna positif dengan tujuan agar unjuk rasa buruh tidak dicampuri oleh elemen lain seperti anarko, pelajar, dan BEM, sehingga fokus pada kepentingan buruh.

Namun, setelah diedit, pernyataan tersebut berubah menjadi imbauan agar unjuk rasa buruh didukung oleh elemen lain, dengan alasan aksi tersebut adalah aksi seluruh rakyat Indonesia. "Imbauan ini menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan," tegas jaksa.

Khariq didakwa telah mempublikasikan pernyataan yang telah diedit tersebut ke akun Instagram miliknya, @aliansimahasiswapenggugat, sehingga dapat dilihat oleh semua pengguna media sosial. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan dengan sengaja.

Latar Belakang Kasus dan Putusan Sebelumnya

Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya juga didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dakwaan ini menyertakan tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Namun, dalam sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2025, keempatnya divonis bebas. "Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri.

Meskipun demikian, kasus terbaru yang melibatkan Khariq Anhar terkait pengeditan pernyataan Said Iqbal masih berlanjut. Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan perintah majelis hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga