Eks Karyawan Ashanty Akui Kesalahan dan Mohon Keringanan Hukuman di Persidangan
Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ayu secara terbuka mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang.
Dampak Kasus pada Keluarga Disoroti dalam Pembelaan
Dalam pembelaannya, Ayu menyoroti dampak besar yang dialami keluarganya akibat kasus hukum yang menjeratnya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung utama bagi keluarganya, sehingga vonis yang berat dapat memperparah kondisi ekonomi dan psikologis mereka.
Pleidoi pribadi ini disampaikan setelah sebelumnya jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Ayu, terkait dengan pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan. Ayu berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor mitigasi, termasuk pengakuannya yang jujur dan tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah keluarga.
Persidangan di PN Tangerang ini menarik perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan figur publik seperti Ashanty. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan adil dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan kemanusiaan yang relevan.



