Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lain Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan

Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lain Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sidang vonis digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan hakim ketua majelis Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.

Putusan Pengadilan dan Pernyataan Hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Penuntut Umum. "Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar Hakim Harika Nova Yeri.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan pembebasan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum serta pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar Delpedro dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respon Polda Metro Jaya Terhadap Putusan

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan sikap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan pers pada Senin, 9 Maret 2026, menegaskan bahwa kepolisian memandang putusan pengadilan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

"Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," jelas Budi Hermanto.

Proses Penyidikan dan Komitmen Profesionalitas

Budi Hermanto menekankan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Proses tersebut mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tidak akan masuk ke dalam substansi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. "Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," imbuh Budi.

Komitmen Jangka Panjang Polda Metro Jaya

Di akhir pernyataannya, Budi Hermanto menyampaikan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus mendukung sistem peradilan yang berkeadilan. Dia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel di masa depan. "Ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Putusan bebas ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berjalan untuk kasus dugaan penghasutan tersebut. Dengan demikian, keempat terdakwa kini dapat kembali ke kehidupan normal mereka setelah melalui serangkaian proses peradilan yang panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga