Warga Indonesia Dipenjara 6,5 Tahun karena Perdagangan Seks di Australia
Warga Indonesia Dipenjara 6,5 Tahun karena Perdagangan Seks

Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman enam tahun lima bulan penjara kepada Surya Subekti, pria Indonesia yang terbukti memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. Hakim Nicole Noman memutuskan bahwa Surya harus menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan, dengan kemungkinan pembebasan paling awal pada November 2030.

Korban Dipaksa Bekerja di Rumah Bordil

Surya, yang berusia 45 tahun, mengaku bersalah atas dua dakwaan: mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah 18 tahun dalam kerja paksa. Hukuman maksimal untuk kedua dakwaan tersebut masing-masing adalah 25 tahun dan 12 tahun.

Menurut fakta yang disepakati, korban tiba di Australia pada Januari 2021 dan dipaksa bekerja di rumah bordil di Sydney selama sekitar dua bulan. Surya mengambil alih atau memfasilitasi kendali keuangan penuh atas penghasilan korban, serta mengendalikan kapan dan di mana korban akan dipindahkan. Ia juga ikut serta dalam pembuatan kontrak yang mewajibkan korban bekerja hingga 12 jam sehari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim Tolak Argumen Pembelaan

Pengacara Surya berargumen bahwa korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela, mengetahui adanya kontrak yang harus dipenuhi, dan telah mencapai usia dewasa. Namun, Hakim Noman menegaskan bahwa berdasarkan hukum Australia, korban masih tergolong anak-anak karena usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun. "Kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan menyetujui penjualan layanan seksual tidak akan dianggap sebagai persetujuan," kata hakim.

Hakim juga mencatat bahwa Surya mengetahui usia korban yang 17 tahun dan memberikan instruksi untuk menyembunyikan usianya. "Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya," ujar Hakim Noman, menambahkan bahwa remaja tersebut akan terisolasi di negara asing tanpa dukungan.

Peran Elton Valentino dan Julukan 'Batman'

Dalam kasus ini, Elton Valentino, 32 tahun, juga dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dengan minimum satu tahun 10 bulan karena mengangkut korban untuk bekerja. Ia mengaku satu dakwaan memfasilitasi pengangkutan orang di bawah 18 tahun untuk memberikan layanan seksual, dengan hukuman maksimal 25 tahun.

Kepada polisi, Elton mengaku bahwa Surya menginstruksikannya untuk tidak mengungkapkan nama asli Surya kepada korban, melainkan hanya menyebutnya sebagai "Batman." Pengadilan mendengar bahwa Elton menganggap Surya sebagai sosok ayah dan diberitahu bahwa semua perempuan di rumah bordil berusia di atas 18 tahun. Elton tidak terlibat dalam proses membawa korban ke Australia.

Penyesalan Tidak Tulus dan Masa Depan

Ketika berbicara dengan seorang psikolog, Surya mengaku "enggan" terlibat dalam perdagangan manusia, tetapi korban "mendesak." Hakim Noman menolak pernyataan ini, dengan mengatakan, "Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati." Ia menggambarkan Surya tidak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadiannya dan tidak menerima penyesalan yang tulus atas perbuatannya.

Hakim juga mencatat bahwa Surya, ayah tiga anak, mendapat bantuan dari keluarganya yang tidak menyadari masalah perjudiannya. Kemungkinan rehabilitasi Surya dinilai "tidak pasti" dan pelanggarannya "bukan tindakan impulsif, tapi direncanakan dengan baik." Sementara itu, Elton dinilai memiliki kemungkinan rehabilitasi yang baik dan sudah menunjukkan penyesalan tulus. Dengan mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani, Elton mungkin akan dibebaskan paling cepat Agustus 2026 dan menjalani masa percobaan selama lima tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga