Terpidana Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal Setelah Buron Satu Tahun
Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap di Tegal Usai Buron Setahun

Terpidana Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal Setelah Buron Satu Tahun

Jakarta - Terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan, atas nama Maskuri alias Pakde (63) akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron selama satu tahun penuh. Pelaku ternyata bersembunyi di tempat keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, dalam keterangan pers pada Kamis (9/4/2026).

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Maskuri akhirnya diamankan pada pukul 18:40 WIB setelah tim bergerak cepat ke lokasi persembunyiannya. "Kemudian sekitar pukul 18:40 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DPO atas nama Maskuri di lokasi tersebut tanpa perlawanan," jelas Armansyah Lubis lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Terpidana ini merupakan pelaku yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025. Kasus pencabulan anak yang menjeratnya terjadi pada tahun 2023 di wilayah Pamulang.

"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ungkap Armansyah Lubis menegaskan.

Proses Hukum yang Berliku

Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Awalnya, dia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Setelah inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa berdasarkan upaya pemanggilan Terpidana Maskuri alias Pakde diatas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan cara mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri alias Pakde tidak berada dilokasi tersebut," kata Armansyah Lubis menjelaskan alasan buronnya terpidana.

Kronologi Kejahatan yang Menggemparkan

Kasus ini bermula pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun saat itu sedang berlari mengejar seekor kucing miliknya ke sebuah warung.

Anak perempuan itu kemudian bermain dengan kucing tersebut di depan warung milik Maskuri. Tak lama kemudian, Maskuri keluar menghampiri anak perempuan tersebut dan menariknya ke dalam warungnya.

Di dalam warung, Maskuri melakukan tindakan bejatnya terhadap anak perempuan itu. Pelaku lantas mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Sang anak sempat mengeluh sakit kepada ibundanya, namun dia mengaku jatuh. Kebenaran mulai terungkap saat anak perempuan itu bersama neneknya mengaku sakit dan susah buang air kecil.

Mengetahui hal itu, nenek dan ibunya segera membawa sang anak ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, anak perempuan itu menjalani visum dan diketahui mengalami luka yang diduga akibat kekerasan seksual.

Penangkapan Maskuri setelah satu tahun buron ini menjadi penutup panjang dari proses hukum yang berliku. Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pada anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga