Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding advokat Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Langkah ini diambil setelah Marcella Santoso lebih dulu mengajukan kasasi.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa kasasi telah diajukan pada 25 Mei 2026. “Kita mengajukan kasasi, sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5), dikutip dari detik.com.
Alasan Kejagung Ajukan Kasasi
Jeffry menjelaskan, Kejagung menghormati putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang belum diakomodasi oleh majelis hakim banding.
“Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Di antaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” jelas Jeffry.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti putusan banding terkait barang bukti aset dan uang pengganti. Jaksa berpendapat bahwa aset hasil tindak pidana seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi beban uang pengganti.
“Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara,” tegasnya.
Vonis Banding Marcella Santoso
Marcella Santoso adalah terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Putusan banding dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5). Perkara ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari,” demikian bunyi amar putusan banding yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Putusan Tingkat Pertama
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar US$4 juta atau setara Rp60 miliar dengan kurs saat suap diberikan.
Hakim menyatakan Marcella dan suaminya, Ariyanto, mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini terus bergulir dengan langkah kasasi dari kedua belah pihak. Publik menanti perkembangan selanjutnya di Mahkamah Agung.



